Jumat, 16 Desember 2011

3 Anggota Dewan yang Langgar Kode Etik Diumumkan di Rapat Paripurna

Badan Kehormatan DPR telah mengambil keputusan terhadap tiga anggota Dewan yang melanggar kode etik. Tiga orang itu akan diumumkan dalam rapat paripurna.

"Pada akhir tahun 2011 ini pula, telah disetujui keputusan mengenai beberapa pelanggaran lagi yang akan diumumkan dalam rapat paripurna," ujar Ketua BK, M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Dua anggota yang dimaksud terseret kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Seorang lagi, terkait kasus upaya hilangnya ayat (2) pasal 113 UU Kesehatan.

Namun Prakosa enggan mengungkapkan siapa-siapa saja yang terbukti itu. "Nanti aja pas rapat paripurna," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Prakosa juga menjelaskan laporan akhir tahun perjalanan BK DPR. Selama tahun 2011, BK telah menerima 68 pengaduan mengenai pelanggaran kode etik. Dari jumlah itu, 23 pengaduan tidak ditindaklanjuti karena tak memenuhi persyaratan administrasi.

Pada bulan April 2011 juga telah diputus beberapa kasus pelanggaran kode etik. Mulai dari terkait kasus korupsi proyek pembangunan jaringan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar, Muoro Jambi, ada juga soal pemalsuan ijazah dan terkait ketidakhadiran dalam sidang BK.

Selama tahun ini, BK juga mencatat kasus yang mendominasi pemberitaan di media massa. Mulai dari kasus anggota Dewan yang diduga melontarkan pernyataan 'penjahat anggaran' dalam sebuah acara televisi, anggota yang menelantarkan keluarganya dan menikah dengan wanita lain, penghilangan ayat hingga dispilin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar